detikFinanceSenin, 27 Apr 2026 09:55 WIB
Aturan Baru! Negara Kini Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
Menteri Keuangan merevisi aturan pengurusan piutang negara untuk optimalkan penyelesaian utang. PMK baru memudahkan penguasaan aset sitaan tanpa persetujuan.










































