
Ustaz Gondrong Pengganda Uang Diamankan Polisi
Hermawan alias Ustaz Gondrong ditangkap polisi setelah viral video aksinya menggandakan uang di Babelan, Bekasi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP.
Hermawan alias Ustaz Gondrong ditangkap polisi setelah viral video aksinya menggandakan uang di Babelan, Bekasi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP.
Polisi menyebut pasien Ustaz Gondrong melonjak selama 2 minggu terakhir. Ustaz Gondrong sendiri mengklaim pasiennya capai 2.000 orang usai videonya viral.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari dukun 'penggadaan uang' di Bekasi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan hal-hal mistis.
Selain dijerat pasal penipuan, Hermawan alias Ustaz Gondrong juga dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan 'kesaktiannya'.
Ustaz Gondrong resmi ditahan soal penggandaan uang. Dukun pengobatan alternatif ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Aksi 'penggandaan uang' Ustaz Gondrong viral di media sosial. Ustaz Gondrong saat itu menunjukkan kebolehannya 'menggandakan uang' di depan pasiennya.
"Jangan percaya ada orang yang mampu menggandakan uang, itu nonsense, itu 100% tidak benar, dan 100% bohong," kata Noor Achmad.
"Saya kira masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan ajakan ustaz gadungan yang dapat menggandakan uang," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily.
Polisi mengamankan Hermawan alias Ustaz Gondrong soal kabar dibakar di Serping, Tangsel. Ustaz Gondrong kini jadi tersangka.