
Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MK
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada hari oleh Presiden Jokowi. UU ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari ini juga.
Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.