detikJabarSelasa, 18 Feb 2025 18:45 WIB
Pengedar Obat 'Haram' di Pangandaran Diringkus Saat Transaksi Depan Masjid
Polisi menangkap ENK (26) dan dua pelaku lain dalam pengedaran obat keras di Pangandaran. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.










































