detikJatimSelasa, 25 Nov 2025 17:00 WIB
Mabuk Lalu Pukuli Orang, Influencer Trenggalek Divonis 4 Bulan Bui
Majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan hukuman 4 bulan bui terhadap Egen Widi Lasdianto. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan.










































