Polisi menangkap seorang pengurus panti asuhan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu penghuni. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka sayat di leher dan tangan.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan tersangka NT (36) merupakan pengurus Panti Asuhan Kasih Allah di Desa Gilang, Ngunut, Tulungagung. Sementara itu korban adalah penghuni panti asuhan, TR (20).
"Betul, Unit Reskrim Polsek Ngunut telah menangkap tersangka NT. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum dan ditahan di polsek," kata Anshori, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kejadian penganiayaan bermula dari cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka yang merasa kesal dan emosi akhirnya menganiaya korban hingga mengalami luka sayat di leher dan tangan.
"Tersangka beralasan kemarahan itu dipicu oleh sikap korban yang sering melanggar peraturan panti dan saat ditegur tidak mau mengakui kesalahannya," imbuhnya.
Korban yang tidak terima dengan aksi penganiayaan itu kemudian melapor ke Polsek Ngunut. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sebilah pisau," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Ngunut, Tulungagung dan dijerat pasal 351 KUHP.
(abq/iwd)