
Terdakwa Penganiaya Dosen UGJ Cirebon Divonis Dua Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis Donny Nauphar terdakwa penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon dua bulan kurungan penjara.
Majelis hakim memvonis Donny Nauphar terdakwa penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon dua bulan kurungan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang agenda duplik terkait perkara penganiayaan dosen UGJ. Dalam dupliknya, pihak terdakwa meminta agar dibebaskan.
Proses persidangan perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon mendekati agenda putusan.
"Kenapa tuntutannya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ini yang kami pertanyakan," kata Djarkasih, pengacara korban.
Donny Nauphar dituntut dua bulan penjara. Ia menjalani sidang tuntutan berkaitan kasus penganiayaan kepada dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menggelar sidang perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dengan agenda keterangan terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).
Status tahanan kota terdakwa kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon diperpanjang.