
Oknum ASN Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang
Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan dua wartawan oleh oknum aparatur sipil negara di kantor Askab PSSI Karawang beberapa waktu lalu.
Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan dua wartawan oleh oknum aparatur sipil negara di kantor Askab PSSI Karawang beberapa waktu lalu.
Nasib tragis dialami Luki Ludiana (26). Dia menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di Hotel Pondok Ratu Karawang, Rabu (8/1/2020) lalu.
Korban dipukuli para pelaku. Selain itu, korban luka bakar akibat aksi sadis komplotan perampok berkedok pekerja seks komersial (PSK) online.
Praktik prostitusi online di Karawang, Jawa Barat, menjadi modus tiga orang untuk merampok para korbannya.
Komplotan perampok yang membakar seorang pemuda di Karawang terdiri dari dua orang pria dan seorang perempuan.
Polisi menangkap komplotan yang membakar Luki Ludiana (26) di Hotel Pondok Ratu, Jl By Pass Jomin, Kecamatan Kotabaru Karawang.
Para pelaku berkomplot berbagi peran saat merencanakan kejahatan. Kedua eksekutor sadis itu menggunakan seorang perempuan untuk memancing korban.
Polres Karawang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa Wirjaya oleh pria inisial B. Pemicu penganiayaan itu diduga gegara uang 'serangan fajar'.
Saat ini, korban masih dirawat di RSUD Karawang. Dia mengalami dua luka tusuk di perut dan satu luka tusuk di lengan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Sinta hukuman tujuh tahun penjara.