
Polres Garut Tetapkan Ibu yang Menyetrika Anaknya Jadi Tersangka
Polisi menetapkan NS (32) sebagai tersangka. NS merupakan seorang ibu asal Garut, yang diduga menganiaya anaknya berinisial MAR (7) dengan cara disetrika.
Polisi menetapkan NS (32) sebagai tersangka. NS merupakan seorang ibu asal Garut, yang diduga menganiaya anaknya berinisial MAR (7) dengan cara disetrika.
Tubuh MAR (7), bocah asal Garut, Jabar mengalami luka bakar diduga disetrika oleh ibu kandungnya. MAR juga pernah ditenggelamkan di dalam tong berisi air.
Polres Garut mengamankan ibu yang diduga menganiaya anaknya sendiri, MAR (7) dengan cara disetrika. Ibu berinisial NS (32) itu diamankan polisi dari rumahnya.