
Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi terkait kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi terkait kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
M Rusdi (21), terdakwa pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19) didakwa sengaja membunuh juniornya itu.
Sidang kasus tewasnya taruna junior ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19) yang dianiaya senior, M Rusdi (21) digelar hari ini.
Kasus dugaan penganiayaan taruna junior Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), segera masuk ke meja hijau.
Direktur ATKP Makassar terkait tewasnya taruna junior Aldama yang dianiaya senior M Rusdi. Kepolisian menyerahkan wewenang ke pemerintah untuk investigasi.
Ortu Taruna ATKP Makassar yang tewas dianiaya seniornya, meminta polisi untuk terus mengusut kasus yang menimpa putranya, Aldama. Diyakini Aldama dikeroyok.
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus meninggalnya taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19) yang dianiaya seniornya, M Rusdi (21).
Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dinonaktifkan menyusul insiden tewasnya taruna Aldama (19) akibat dianiaya senior.
BPSDM Perhubungan meningkatkan pengawasan pasca-tewasnya taruna junior ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Ibu taruna ATKP Makassar, Aldama Putra, Mariaty terus menangis sambil memeluk foto anaknya.