
Jokowi Luruskan Soal Program Pengangguran Dapat 'Gaji'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan informasi yang keliru mengenai program kartu pra kerja yang dipersepsikan sebagai pengangguran dapat 'gaji'.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan informasi yang keliru mengenai program kartu pra kerja yang dipersepsikan sebagai pengangguran dapat 'gaji'.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar program Kartu Pra-Kerja bisa diimplementasikan mulai Januari 2020.
Musisi Iwan Fals ikut mengomentari rencana Presiden Jokowi 'menggaji' pengangguran pada tahun depan. Seperti apa komentarnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.
Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution siang ini menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan Kartu Pra Kerja di kantornya.
Awal tahun depan Pemerintah akan memulai program Kartu Pra Kerja. Lewat program ini, pengangguran akan diberikan insentif sebesar Rp 300-500 ribu per bulan.
Moeldoko menyebut, Pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini
"Jadi terhadap masyarakat Indonesia yang belum punya pekerjaan atau yang kena PHK dan seterusnya nanti ini akan disiapkan untuk bisa mendapatkan pekerjaan,"
Tanpa memandang siapa yang akan menang Pilpres nanti, tepatkah kebijakan pemberian insentif kepada penganggur seperti yang dilontarkan salah satu Capres?