detikOtoSenin, 06 Jul 2026 09:03 WIB
Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Gratis, kalau Disuruh Bayar Laporkan!
Pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya. Syaratnya cuma bawa dokumen putusan pengadilan dan BPKB.










































