
Sebar Hoax Penculikan Anak di Ciputat, Rahmat Aziz Divonis 6 Bulan Bui
Kasus bermula saat Rahmat memposting foto di akun Facebook miliknya pada 2018. Tampak dalam foto seorang anak kecil ditodong senjata tajam dan dikepung warga.
Kasus bermula saat Rahmat memposting foto di akun Facebook miliknya pada 2018. Tampak dalam foto seorang anak kecil ditodong senjata tajam dan dikepung warga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim.
Arwan Byrin purnatugas di usia 67 tahun. Arwan telah mengabdi di Pengadilan Tinggi Bandung selama lebih dari tiga tahun sejak Maret 2016.
Mahkamah Agung tengah menelusuri sosok hakim yang disebut terciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Utara.