
Lika-liku Penista Agama M Kace: Dihajar Napoleon-Divonis 10 Tahun
Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti menyiarkan hoax dan bikin keonaran.
Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti menyiarkan hoax dan bikin keonaran.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa penista agama, Muhammad Kace. Begini jejak kasus M Kace.