
Jokowi Beri Tunjangan buat Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menilai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak relevan dan perlu direvisi.
MK memutuskan tidak berhak mengadili kasus pelanggaran HAM berat di negara lain. Putusan itu atas permohonan mantan Jaksa Agung Marzuki Darrusman dkk.
KY meluluskan AKBP Harnoto, sebagai calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi. KY pun dikritik sejumlah kalangan. KY membela diri.
KontraS tidak terima dengan hasil rekrutmen itu. Mereka meminta proses seleksi diulang karena calon-calon terpilih dinilai tidak kompeten soal HAM.
Jika konstruksi dakwaan Jaksa disandingkan dengan konstruksi penyelidikan Komnas HAM, maka akan tampak jauh pangang dari api.
Kehadiran Pengadilan HAM sudah semestinya bisa mendatangkan harapan akan keadilan. Terutama bagi keluarga korban dan publik.
Pasal yang digugat dinilai mengabaikan nilai-nilai yang diyakini rakyat Indonesia dalam UUD 1945.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung. Jenderal Andika menyebut salah satu pertemuannya membahas soal HAM.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang. Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila.