
KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis 4,5 Tahun Bui Pengacara Lukas Enembe
KPK menyatakan kasasi atas putusan PT DKI yang menguatkan vonis hukuman 4,5 tahun bui untuk pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
KPK menyatakan kasasi atas putusan PT DKI yang menguatkan vonis hukuman 4,5 tahun bui untuk pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun bui. Salah satu hal yang memberatkan ialah berbelit-belit saat persidangan.
Jaksa KPK mengatak pengacara dari Lukas Enembe menggiring opini massa yang datang ke Mako Brimob Jayapura agar Lukas gagal diperiksa di Jakarta.
Jaksa KPK menyakini pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi. Jaksa mengungkap tindakan yang dilakukan Stefanus.
Terdakwa Stefanus Roy Rening mengajukan eksepsi atas dakwaan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Dakwaan jaksa itu disebut dibuat dengan tiba-tiba.
Dia menyinggung tak ada yang dilakukan penyidikan atau penuntutan perintangan penyidikan, padahal Harun Masiku tak kunjung ditangkap.
Gagalnya skenario mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan dalih sakit untuk bisa kabur ke Filipina.
Tim Jaksa KPK menguraikan peran pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy diduga melakukan pengerahan massa untuk menggeruduk Mako Brimob Jayapura.
Surat rujukan yang dibuat 11 September hanya dalih untuk membawa Lukas ke luar negeri. Pasalnya pada 9 September 2022, tim Lukas telah memesan private jet.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa di kasus perintangan penyidikan hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.