
KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi-TPPU Nurhadi
KPK mencekal pengacara Lucas ke luar negeri dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.
KPK mencekal pengacara Lucas ke luar negeri dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Pengacara Lucas kini menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan PK. Berikut ini kronologi kasusnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK.
Advokat Lucas divonis bebas oleh MA di tingkat PK. Sebelumnya, Lucas dihukum 3 tahun penjara di kasus menghalangi penyidikan KPK. Apa kata Komisi Yudisial (KY)?
MA mengabulkan PK pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Namun KPK tetap meyakini Lucas merintangi penyidikan KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.
MA membebaskan pengacara kenamaan, Lucas. Alhasil, Lucas menghirup udara bebas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Apa alasan MA?
MA membebaskan Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus Eddy Sindoro. ICW menilai hal itu bukti MA menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
MA membebaskan pengacara Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro. Putusan diketok oleh Salman Luthan-Sofyan-Latief.
Lucas telah membayar pidana denda ke KPK senilai Rp 600 juta. KPK mengatakan uang dari Lucas itu disetorkan ke kas negara.
Lucas menghalang-halangi penyidikan KPK atas eks bos Lippo Grup, Eddy Sindoro. Oleh MA, hukumannya disunat.