
Tak Ada Sanksi untuk Pengacara yang Hamburkan Rp 40 Juta di Kantor Polisi
Peradi Banyuwangi memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi pengacara hamburkan uang Rp 40 juta. Menurut Peradi, tak ada yang dilanggar dalam kasus itu
Peradi Banyuwangi memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi pengacara hamburkan uang Rp 40 juta. Menurut Peradi, tak ada yang dilanggar dalam kasus itu
Viralnya aksi pengacara hamburkan uang Rp 40 juta, Nanang Slamet (32), berakhir secara kekeluargaan. Hal ini usai menjalani mediasi dengan Polresta Banyuwangi.
Peradi Banyuwangi angkat bicara terkait aksi pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi. Apa kata Peradi Banyuwangi?
Polisi menyebut uang Rp 40 juta yang dihamburkan pengacara di Polsek Kota Banyuwangi telah diambil. Namun si pengacara membantah telah mengambil uang tersebut.
Polisi dan pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta melakukan mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mengakui adanya kesalahpahaman.
Seorang pengacara menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi karena kecewa dengan polisi. Aksi pengacara itu viral.
Heboh aksi pengacara Nanang Selamet menghambur-hamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi. Nanang mengaku aksinya itu hanya spontanitas.
Seorang pengacara bernama Nanang Selamet melakukan aksi menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi. Bagaimana aksi itu bermula?
Seorang pengacara di Banyuwangi menghamburkan uang Rp 40 juta di depan Mapolsek Kota Banyuwangi. Terkait dengan itu, polisi akan melakukan investigasi.
Uang Rp 40 juta dihamburkan seorang pengacara di Polsek Kota Banyuwangi. Setelah dihamburkan, bagaimana nasib uang puluhan juta tersebut?