
Polisi Geledah Rumah Pengacara Bawa Senpi di Jakpus, Begini Penampakannya
Polisi menangkap pengacara, Samir (31), karena membawa senjata api saat cekcok dengan sopir mikrolet. Polisi juga menggeledah rumah Samir usai pelaku diamankan.
Polisi menangkap pengacara, Samir (31), karena membawa senjata api saat cekcok dengan sopir mikrolet. Polisi juga menggeledah rumah Samir usai pelaku diamankan.
Seorang pengacara ditangkap polisi karena membawa senpi ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Penangkapan dilakukan usai pelaku mengalami kecelakaan.
Seorang pengacara, Samir (31), ditetapkan sebagai tersangka usai membawa senpi hingga positif narkoba. Atas perbuatannya, Samir terancam 20 tahun penjara.
Pengacara di Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena membawa senpi ilegal jenis airsoft gun dan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan jadi tersangka.