detikNewsRabu, 17 Jan 2018 09:57 WIB
Penenggelaman Kapal Asing dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Tindakan perlindungan kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi.












































