
Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Tak Ditahan
Sopir taksi online, RF tak ditahan polisi atas kasus tabrak lari itu, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Sopir taksi online, RF tak ditahan polisi atas kasus tabrak lari itu, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo. Dalam kasus ini korban bernama Linda (44) meninggal dunia.
Sopir taksi online inisial RF ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang tewaskan wanita di Tol Sedyatmo. Dia terancam 3 tahun penjara.
Polisi meningkatkan status RF, sopir taksi online pelaku tabrak lari yang tewaskan wanita di Tol Sedyatmo. RF ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari tewaskan perempuan di Tol Sedyatmo. Status sopir taksi online penabrak korban ditentukan hari ini.
Misteri mayat perempuan bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, terungkap tak sampai 24 jam. Mayat tersebut ternyata korban tabrak lari.
Pengemudi Toyota Innova meninggal dunia di dekat GT Joglo 2, Jakarta Barat. Pengemudi bernama Puji Widodo disebutkan sempat mengelukan sesak napas.
Mayat yang ditemukan di bawah tol Batang sudah diambil pihak keluarga. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat pada Jumat (11/9) itu.
Sesosok mayat pria yang kaki dan tangannya terikat ditemukan di bawah jembatan Tol Batang, kemarin. Polisi memastikan mayat tersebut korban pembunuhan.
Warga di Batang menemukan mayat pria dengan kondisi tangan dan kakinya terikat di bawah jembatan Tol Batang. Identitas mayat dan kematiannya masih misterius.