
2 Aturan Baru untuk Polisi Usai Bripka CS Tembak Prajurit TNI
Buntut penembakan anggota TNI-warga oleh Bripka CS di Jakbar, Polri mengeluarkan aturan terkait pengetatan senjata api hingga larangan ke tempat hiburan.
Buntut penembakan anggota TNI-warga oleh Bripka CS di Jakbar, Polri mengeluarkan aturan terkait pengetatan senjata api hingga larangan ke tempat hiburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta penerapan sanksi lebih berat bagi pelanggar prokes terutama di masa PPKM Mikro ini.
"Kita melakukan pengawasan berpindah-pindah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo.
Ketua RW 04 mengungkapkan, selama ini warganya tak mengizinkan kafe tersebut beroperasi. Keluhan kebisingan, kata dia, pun kerap disampaikan warga.
Manajer RM Cafe inisial H menjadi korban selamat atas peristiwa penembakan oleh oknum polisi Bripka CS. Korban H kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Hal itu bisa terjadi karena pengawasan sangat lemah. Yang kedua, koordinasi antar-SKPD tidak terbangun dengan baik," kata Gembong Warsono.
"Kita minta RM Cafe dicabut izinnya permanen, jangan macam-macam di saat pandemi seperti ini, semua sektor usaha juga terdampak," kata Judistira Hermawan.
RM Cafe terbukti beberapa kali melanggar prokes selama penerapan PSBB DKI. Pemprov DKI mengungkap cara RM Cafe kelabui petugas langgar PSBB.
Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan izin operasional RM Cafe dikeluarkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS).
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bripka CS juga akan diproses secara kode etik hingga dipecat.