
Pak RT Telanjangi Sejoli Kena Bui, Jangan Lagi Ada Persekusi!
Pak RT Kampung Kedu divonis 5 tahun penjara karena membiarkan warganya lakukan persekusi. Polisi harap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Pak RT Kampung Kedu divonis 5 tahun penjara karena membiarkan warganya lakukan persekusi. Polisi harap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Tok! hakim memvonis Komarudin, ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, 5 tahun penjara.
Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, divonis 5 tahun penjara karena kasus penelanjangan sejoli.