
Polisi Hormati Jaksa yang Setop Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menerima keputusan Kejati Banten yang menyetop kasus pria membunuh pencuri kambing di Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menerima keputusan Kejati Banten yang menyetop kasus pria membunuh pencuri kambing di Serang.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan SKP2 dikeluarkan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten.
Kasus Muhyani (58), yang menjadi tersangka lantaran membunuh seorang pencuri kambing mendapat atensi dari Mahfud Md. Penahanan Muhyani ditangguhkan.
"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya," kata Kajari Serang.
Seorang pelaku pencurian dipukul hingga tewas. Ia diduga mengambil dua tandan pisang mentah di sebuah rumah.