detikJatimJumat, 26 Mei 2023 19:33 WIB
Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi di Indonesia
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.










































