detikNewsRabu, 14 Nov 2018 22:14 WIB
Siap-siap! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Besok
Surat keputusan juga mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak.










































