
Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 M Dimusnahkan Bea Cukai di Merak
Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal senilai 1,7 miliar lebih hasil penyitaan pada 2017-2018.
Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal senilai 1,7 miliar lebih hasil penyitaan pada 2017-2018.
BBPOM Bandung memusnahkan ratusan ribu produk ilegal dan berbahaya menjelang akhir tahun. Total nilai produk yang dimusnahkan mencapai Rp 3,4 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan ribuan barang ilegal seperti rokok, miras hingga seks toys.