
Fakta-fakta Aksi Perampokan Mengerikan Pemulung di Bekasi
Kedua pelaku sudah melakukan 5 kali aksi serupa dengan korbannya sesama pemulung juga. Berikut fakta-fakta soal aksi kedua pemulung sadis itu.
Kedua pelaku sudah melakukan 5 kali aksi serupa dengan korbannya sesama pemulung juga. Berikut fakta-fakta soal aksi kedua pemulung sadis itu.
Yusri menuturkan, para pelaku seakan tidak bersalah melalukan aksi penganiayaan. Pelaku, kata Yusri, menghatamkan balok ke kepala korban dengan tenang.
Pedagang balon itu tewas setelah dipukul di bagian kepalanya oleh kedua pelaku. Setidaknya kedua pemulung itu sudah lima kali melakukan aksi serupa.
Perencanaan itu dimulai ketika pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban. Pelaku tersinggung karena gerobaknya ditawar Rp 50 ribu oleh korban.
Kedua pelaku ternyata pernah merampok seorang tukang balon di Cikarang Utara. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus perampokan yang menewaskan satu korban.
Dari lima kejadian, para pelaku rata-rata mengincar korban pemulung. Ini alasannya.
Polisi menyebut kedua pelaku sudah 5 kali melakukan aksi serupa. Salah satu korbannya, tukang balon, meninggal dunia setelah dianiaya pelaku.
Sebelumnya, pelaku menawarkan gerobaknya Rp 100 ribu ke korban, tetapi oleh korban ditawar Rp 50 ribu, sehingga membuatnya tersinggung.
Kedua tersangka tampak berjalan pincang. Betis kedua tersanga diperban.