
Jadi Tersangka, Pria Pukuli Mantan Istrinya di Bogor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menangkap pria berinisial DF (24) yang menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Polisi menangkap pria berinisial DF (24) yang menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Seorang wanita di Bogor dipukuli mantan suaminya hingga memar. Kasus ini dilaporkan pada Juli 2024 dan pelaku saat ini telah ditangkap.
Keluarga asal Indonesia mengalami insiden tak terduga saat sedang berlibur di Singapura. Putranya yang berusia 5 tahun diserang oleh seorang pria tak dikenal.
Remaja bernama Muhammad Resky (18) ditangkap polisi usai menganiaya temannya, Indra Maulana (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berinisial AMU memukul temannya MB saat bermain kartu di Kupang. Kasus berakhir damai setelah mediasi oleh Bhabinkamtibmas.
WN Australia, Mohamed Rifai, divonis empat bulan penjara karena menganiaya sekuriti Finns Beach Club hingga pingsan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Seorang siswa SD di Makassar berinisial AF (15) tewas setelah dipukuli tiga orang temannya. AF sempat dibawa ke rumah sakit dengan kondisi penuh luka.
SU (18) memukul ibu kandungnya saat dinasehati. Dia pun dilaporkan ke polisi oleh keluarganya sebagai efek jera. Dan akhirnya, ia meminta ampunan pada ibunya.
Tiga pengamen ditetapkan sebagai tersangka usai mabuk sembari memalak dan memukul warga di Citayam, Depok. Ketiga pelaku terancam 1 tahun penjara.
Seorang wanita berinisial M (42) dianiaya sesama pengemudi mobil di Gerbang Tol Cililitan. Aksi penganiayaan dipicu masalah senggolan kendaraan.