
Saksi Bantah TKP Viral Pasutri Injak Al-Qur'an di Rumah Kontrakan
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Sukabumi.
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Sukabumi.
Jaksa tengah meneliti berkas perkara Dika dan Istrinya, pelaku penginjak Al-Quran di Sukabumi.
Pasutri berinisial CER dan SL dijerat pasal berlapis karena bikin konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasutri di Sukabumi ditangkap polisi usai melakukan aksi tak terpuji dengan menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam.
Video pria di Sukabumi menginjak Al-Qur'an viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi aksi pria tersebut.
Pria asal Sukabumi yang viral menginjak Al-Qur'an, CER (25), ditangkap bersama istrinya SL (25), yang ternyata mengunggah konten tersebut di media sosial.