
Respons Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah, KPU Bali: Lebih Ringan
KPU Bali merespons putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Aturan itu dinilai membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih ringan.
KPU Bali merespons putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Aturan itu dinilai membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih ringan.
Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah memicu kekhawatiran soal ongkos politik bagi caleg yang tak punya modal dana.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menganggap putusan MK seolah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih usai putusan MK.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.