
Cara Coblos Surat Suara Pileg 2024, Ini Kriteria Suara untuk Parpol atau Caleg
Pemilu caleg memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Simak cara coblos surat suara caleg Pemilu 2024.
Pemilu caleg memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Simak cara coblos surat suara caleg Pemilu 2024.
Kang Ace menyambut positif Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem coblos caleg.
"Selamat menyongsong pemilu yang aman, damai, dan membahagiakan. PAN siap siaga menjemput kemenangan di Pemilu 2024," kata Zulhas.
MK memutuskan sistem pemilu tetap pada coblos caleg. Putusan ini kabar gembira bagi sejumlah pihak termasuk partai-partai di parlemen. Apa kata mereka?
Wasekjen Demokrat Irwan merespons putusan MK soal pemilu tetap coblos caleg. Irwan menilai putusan itu bukti MK benar-benar jadi penjaga konstitusi.
Bawaslu menilai MK telah mempertimbangkan putusan terkait sistem Pemilu. Bawaslu akan fokus memastikan Pemilu berintegritas.
MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan itu mendapat apresiasi dari sejumlah anggota DPR.
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, bersyukur dengan putusan MK menolak gugatan sistem pemilu dan tetap coblos caleg.
MK memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos nama caleg. KPU menegaskan melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sejumlah anggota DPR yang hadir langsung sidang putusan MK soal gugatan sistem pemilu merasa gembira karena hakim mempertahankan sistem coblos caleg.