detikNewsSenin, 27 Mei 2019 16:48 WIB
Nyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Hasmudi Dihukum Percobaan
PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Hasmudi. Dia dinyatakan bersalah menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu.











































