detikNewsKamis, 27 Jun 2019 14:51 WIB
MK Jawab Gugatan Prabowo: Pelanggaran TSM Ditangani Bawaslu
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.












































