detikNewsJumat, 12 Jul 2019 16:30 WIB
Divonis 1 Tahun Percobaan, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding
Lima komisioner KPU Kota Palembang Eftiyani cs divonis bersalah setelah menghilangkan hak pilih warga. Kelimanya menyatakan banding atas putusan majelis.












































