
2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan DWP
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun kepada dua oknum polisi buntut kasus pemerasan DWP 2024.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun kepada dua oknum polisi buntut kasus pemerasan DWP 2024.
Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap keduanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung DWP 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, mengapreasi langkah tegas Polri memecat tiga anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan pengunjung DWP 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari jabatannya terkait pemerasan terhadap WN Malaysia di acara DWP.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan sidang KKEP buntut kasus pemerasan penonton konser DWP 2024 kembali digelar hari ini.
Komisi III DPR mengapresiasi langkah Polri yang cepat bertindak memecat tiga anggotanya buntut kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dijatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang hari ini adalah lanjutan dari sidang yang digelar Selasa (31/12/2024). Dia berharap sidang ini segera tuntas.