
Santainya Rapat Tim Pembunuh Sopir Go-Car: Nodong Yuk...
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pada Ari Tri Sutrisno (32) dan Aldo Putra Zainuddin (25). Hukuman jauh di atas tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pada Ari Tri Sutrisno (32) dan Aldo Putra Zainuddin (25). Hukuman jauh di atas tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.
Tyas (19) dibalut penyesalan saat menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir Go-Car di Palembang. Mahasiswa Unsri Palembang itu mengaku telah salah pergaulan.
Sopir Go-Car, Try, ditemukan tinggal tulang belulang setelah dihabisi Tyas dkk. Alhasil, para pelaku dinilai layak dihukum mati agar menimbulkan efek jera.
Tyas merupakan mahasiswa FE Unsri. Saat terjerat kasus, Tyas sedang duduk di semester II jurusan Ekonomi Pembangunan.
Polisi menyebut mobil dititipkan pelaku perampokan dan pembunuhan sopir Go-Car hingga situasi aman.
Polda Sumsel mengungkap pembunuhan sopir Go-Car di Palembang. Dari empat pelaku, satu orang masih diburu polisi. Ini fakta-fakta tragis pembunuhan sopir itu.
Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Tyas, akhirnya menyerah setelah menjadi buron polisi selama hampir 2 bulan. Apa alasan pembunuh Try itu menyerahkan diri?
Perbuatan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) Palembang itu pun membuat nama baik kampus tercoreng.
Tyas bersama tiga temannya membunuh sopir Go-Car, Try Widyantoro. Di kasus itu, satu pelaku ditembak mati, satu jadi buron, satu lagi ditembak kedua kakinya.
Tyas Driyantama (19) membantah menjadi otak pembunuhan sopir Go-Car, Try Widyantoro. Dia mengaku hanya memegang tangan dan kaki Try.