
Vonis Mati untuk Sumani, Jagal Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang
Sumani divonis hukuman mati oleh PN Rembang atas kekejamannya membunuh 4 orang sekeluarga di Rembang, Jateng. Atas vonis tersebut Sumani melakukan banding.
Sumani divonis hukuman mati oleh PN Rembang atas kekejamannya membunuh 4 orang sekeluarga di Rembang, Jateng. Atas vonis tersebut Sumani melakukan banding.
Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), dituntut hukuman mati.
Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), menjalani sidang perdana. Keluarga korban meminta terdakwa dihukum mati.
Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Kota Rembang, Rembang, Jateng.
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang. Tersangka pembunuhan turut hadir dalam rekonstruksi tersebut. Berikut potretnya.
Polisi menetapkan Sumani (44) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang.
Keluarga histeris selama proses rekonstruksi pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang berlangsung hari ini. Seperti apa suasananya?
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, hari ini. Tersangka beraksi menggunakan kayu gamelan.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, hari ini. Puluhan adegan diperagakan oleh tersangka.
Setelah kondisinya membaik, tersangka pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang telah buka suara mengakui perbuatannya. Apa saja yang dia akui?