
Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo
Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), divonis mati. Hakim PN Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan.
Pelaku pembunuhan sadis empat sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), divonis mati. Hakim PN Sukoharjo memiliki sejumlah pertimbangan.
Pembunuh sadis empat sekeluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) dijatuhi vonis hukuman mati.
Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), disebut tak menyesali perbuatannya.
Polisi menegaskan motif pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo murni karena pelaku terdesak utang yang telah jatuh tempo.
Pelaku pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo ternyata sempat membersihkan diri usai melakukan pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo akan direkonstruksi besok. Polisi menyebut reka ulang tersebut tidak digelar di rumah korban.
Keluarga sempat mengungkap kecurigaannya ada pelaku lain dalam pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo. Apa kata polisi?
Keberadaan sepeda motor Honda Mega Pro milik korban pembunuhan sekeluarga di Sukoharjo, terungkap. Sepeda motor tersebut juga dicuri oleh pelaku Henry Taryatmo.
Kerabat telah diperbolehkan masuk ke rumah korban pembunuhan empat sekeluarga di Sukoharjo. Salah satu kerabat korban menangis saat masuk ke rumah tersebut.
Garis polisi di rumah lokasi pembunuhan empat orang sekeluarga Sukoharjo dicopot oleh polisi. Kerabat korban diperbolehkan masuk untuk membersihkan rumah itu.