
MA Hukum Mati Pemerkosa Gadis Baduy!
MA menolak kasasi Apung Muhammad Saepul. Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy dan kemudian membunuh korban.
MA menolak kasasi Apung Muhammad Saepul. Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy dan kemudian membunuh korban.
Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun berakhir. Dua pelaku dijatuhi hukuman mati setelah banding ditolak hakim.
Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy.
Satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis belia Baduy divonis hukuman mati. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Kasus ini membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku prihatin dan sedih atas peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan di Baduy.
Menurut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, peristiwa itu tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan yang ingin ke daerah sana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengecam pembunuhan dan perkosaan terhadap gadis Baduy Luar yang berumur 13 tahun.
"Jangan sampai terulang lagi, efeknya membuat warga takut," kata seorang pemuda Baduy Luar, Sardi.
Pembunuhan disertai perkosaan gadis Baduy berusia 13 tahun jadi yang pertama kali terjadi di tengah warga yang dikenal dengan sebutan Orang Kanekes itu.
Tiga lelaki yang membunuh dan memperkosa gadis Baduy Luar ditangkap polisi. Perbuatan ketiganya, luar biasa keji.