
Fakta Baru Terungkap di Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen
Fakta baru itu terungkap dalam rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku menyetubuhi korban lebih dahulu sebelum membunuhnya.
Fakta baru itu terungkap dalam rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku menyetubuhi korban lebih dahulu sebelum membunuhnya.
Polisi menyebut tersangka FM pernah divonis 1 tahun penjara atas sebuah tindak kriminal di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebanyak 21 adegan itu diawali dari korban dan pelaku masuk ke apartemen dan melakukan pembunuhan hingga meninggalkan apartemen.
Hasil rekonstruksi mengungkap fakta baru. Ternyata pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.
Rekonstruksi ini digelar untuk mencari kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lokasi kejadian. Tersangka Faiq Maulana (37) akan hadir di rekonstruksi.
Korban dibunuh di Apartemen Margonda Residence, Depok. Saat ditemukan, tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban.
Pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu lantaran korban disebutnya, menjalin hubungan dengan pria lain.
Pelaku ditembak di bagian kaki kanannya karena hendak melarikan diri dan melawan polisi saat hendak ditangkap. Pelaku ditangkap di Bekasi.
Pelaku mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun dengan korban. Bahkan pelaku sempat mengajak korban ke jenjang pernikahan.
Astrid Oktaviani tewas usai dipukuli pakai palu karet. Kepada polisi, Faiq mengaku membawa palu tersebut untuk mengerjai sang kekasih.