
2 Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta di Sumsel Dituntut Hukuman Mati
Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta asal Nias di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta asal Nias di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati.
Polisi melimpahkan berkas tahap 2 untuk kasus pembunuhan calon pendeta di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi dilakukan langsung tersangka Nang (20) dan Hendri (18) yang membunuh dan memperkosa calon pendeta di Sumsel.
Wanita calon pendeta di OKI, Sumsel, dibunuh secara sadis. Diduga pelaku merencanakan aksi tersebut. Keduanya terancam hukuman mati!
Hendrik dan Nang, tersangka pembunuhan calon pendeta, dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua warga OKI Sumatera Selatan ini terancam hukuman mati!
Nang (20) dan Hendri (18) ditangkap atas kasus pembunuhan dan pencabulan wanita muda calon pendeta asal Nias. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.
Nang (20) dan Hendri (18) ditangkap atas kasus pembunuhan dan pencabulan wanita muda calon pendeta asal Nias.
Tidak hanya mengutuk tindakan pelaku, aktivis meminta agar keduanya dihukum berat. Apalagi perbuatan itu dilakukan terhadap seorang wanita dan anak kecil.
Nang (20) dan Hendri (18), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita calon pendeta asal Nias di kebun sawit, Ogan Komering Ilir, Sumsel, telah ditangkap.
"Ini jadi penguat dorongan publik agar makin gencar mendorong legislatif untuk mengesahkan regulasi RUU Perlindungan Kekerasan Seksual," kata Komnas Perempuan.