
Anak Bunuh Ayah di Indramayu Terancam Penjara Seumur Hidup
Murtado (27) pembunuh ayah kandung di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, terancam penjara seumur hidup.
Murtado (27) pembunuh ayah kandung di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, terancam penjara seumur hidup.
Sejumlah fakta kembali terungkap saat polisi mendatangi TKP anak bunuh ayah di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Rabu (30/11).
Murtado menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri di Indramayu. Sebelum membunuh, ia menerapkan siasat meminta ayahnya mencari ular.
Tindakan sadis Murtado (27) warga Indramayu yang bunuh dan kubur ayahnya dilatarbelakangi soal warisan. Bahkan, pelaku nyaris membunuh kakak kandungnya.