
Investree Bubar, OJK Masih Buru Bos Perusahaan yang Kabur ke Luar Negeri
OJK mengejar Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran perusahaan P2P lending.
OJK mengejar Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran perusahaan P2P lending.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah pelanggaran ketentuan OJK. Pemegang saham setuju untuk likuidasi dan mengimbau pengajuan tagihan.
Kreditor PT Investree Radhika Jaya diminta segera ajukan tagihan setelah perusahaan bubar. Batas waktu pengajuan hingga 8 Juni 2025.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah izin usahanya dicabut OJK. Tim Likuidator diangkat untuk menangani tagihan dari pihak berkepentingan.
Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan pembubaran perusahaan akan dilakukan tahun ini.
PN Jakbar mengabulkan gugatan Kejari Jakbar terkait pembubaran perusahaan bidang garmen. Perusahaan dimaksud dinyatakan melanggar UU.