
OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar
Eks CEO Investree, Adrian Gunadi, yang jadi DPO, kini bebas di Qatar sebagai CEO perusahaan. OJK terus dorong pemulangan dan tindak lanjut hukum.
Eks CEO Investree, Adrian Gunadi, yang jadi DPO, kini bebas di Qatar sebagai CEO perusahaan. OJK terus dorong pemulangan dan tindak lanjut hukum.
Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang masuk DPO, kini menjabat CEO JTA Holding di Qatar. OJK berupaya membawa Adrian kembali ke Indonesia.
OJK dan penegak hukum terus mencari Adrian Gunadi, pendiri Investree, yang masih berada di Doha.
OJK mengungkap Adrian Gunadi, Direktur Utama Investree, masih DPO dan berada di Doha. Upaya hukum untuk membawa pulang Adrian terus dilakukan.
OJK mengejar Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran perusahaan P2P lending.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah pelanggaran ketentuan OJK. Pemegang saham setuju untuk likuidasi dan mengimbau pengajuan tagihan.
Kreditor PT Investree Radhika Jaya diminta segera ajukan tagihan setelah perusahaan bubar. Batas waktu pengajuan hingga 8 Juni 2025.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah RUPS. Tim Likuidator mengimbau pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan dalam 60 hari.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah izin usahanya dicabut OJK. Tim Likuidator diangkat untuk menangani tagihan dari pihak berkepentingan.
Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.