
Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol).
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol).
KPK diminta mengusut partai politik (parpol) yang diduga menerima aliran duit proyek e-KTP.