detikNewsSelasa, 27 Agu 2024 14:30 WIB Mekanisme Pemberhentian PNS Meninggal, Tewas, atau Dinyatakan Hilang Terdapat ketentuan bagaimana PNS disebut meninggal dunia, tewas, atau hilang, sehingga dapat diberhentikan secara hormat.