
Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Divonis Percobaan
Majelis Hakim PN Gunungkidul menjatuhkan vonis percobaan kepada pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21).
Majelis Hakim PN Gunungkidul menjatuhkan vonis percobaan kepada pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21).
Pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul mengungkap motif di balik aksinya tersebut yakni karena kesal pada tiga orang politisi.
Mereka diperiksa untuk tersangka KS yang merupakan caleg DPRD dari PDIP.
Menko Polhukam, Wiranto, meminta kasus-kasus dibakarnya surat suara diselesaikan oleh tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Seorang caleg dan anggota panwaslu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.