
Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Divonis 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun bui dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24) karena memalsukan situs Rabithah Alawiyah.
Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun bui dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24) karena memalsukan situs Rabithah Alawiyah.
Polisi menangkap pelaku pemalsuan sertifikat habib yang mencatut logo Rabithah Alawiyah. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atas pemalsuan tersebut.