
172 Pemain Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Sebanyak 172 pemain judi online di Aceh ditangkap polisi dalam dua bulan terakhir. Para pelaku terancam hukuman cambuk.
Sebanyak 172 pemain judi online di Aceh ditangkap polisi dalam dua bulan terakhir. Para pelaku terancam hukuman cambuk.
Judi online kian merajalela. Angka transaksi judi online bahkan menyalip transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi.
PPATK mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga.
Ternyata 80% dari total 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, bermain di bawah nilai Rp 100 ribu.